Sehubungan dengan kegiatan Tridharma perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian pendanaan untuk publikasi penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Setiap Dosen STIE NU Trate Gresik wajib untuk melakukan publikasi penelitian 1 kali dalam satu tahun akademik.
- Setiap Dosen STIE NU Trate Gresik wajib untuk melakukan publikasi pengabdian 1 kali (kelompok pengabdian) dalam satu tahun akademik.
- Pemberian insentif publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat maksimal diberikan kepada Dosen STIE NU Trate Gresik untuk 1 publikasi penelitian dan 1 publikasi pengabdian masyarakat (untuk kegiatan pengabdian masyarakat pendanaan publikasi terhitung 1 kelompok pengabdian masyarakat).
- Pemberian insentif publikasi diberikan jika publikasi dilakukan di Jurnal minimal terakreditasi SINTA 6.
Peraturan terkait publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat ini diatur dalam Surat Keputusan Ketua STIE NU Trate Gresik No. 26/SK/STIENU/H/0/IX/2023 dokumen terlampir.
Link Dokumen: https://drive.google.com/file/d/1PHqCy6tgWG38kWzpWgMs9hGmLeuHXEGl/view?usp=drive_link