KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Rabu, 11 Oktober 2023 LPPM STIE NU Trate Gresik melakukan Sosialisasi Peraturan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dosen STIE NU Trate Gresik.

Adapun Foto Kegiatan dapat diakses di link LINK DISINI

Adapun Daftar Hadir Kegiatan dapat diakses di link LINK DISINI

Adapun Salinan Peraturan dapat diakses di link LINK DISINI

Adapun Background Kegiatan dapat diakses di link LINK DISINI

PEMBERITAHUAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT, DAN PUBLIKASI

Sehubungan dengan kegiatan Tridharma perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian pendanaan untuk publikasi penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Setiap Dosen STIE NU Trate Gresik wajib untuk melakukan publikasi penelitian 1 kali dalam satu tahun akademik.
  2. Setiap Dosen STIE NU Trate Gresik wajib untuk melakukan publikasi pengabdian 1 kali (kelompok pengabdian) dalam satu tahun akademik.
  3. Pemberian insentif publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat maksimal diberikan kepada Dosen STIE NU Trate Gresik untuk 1 publikasi penelitian dan 1 publikasi pengabdian masyarakat (untuk kegiatan pengabdian masyarakat pendanaan publikasi terhitung 1 kelompok pengabdian masyarakat).
  4. Pemberian insentif publikasi diberikan jika publikasi dilakukan di Jurnal minimal terakreditasi SINTA 6.

Peraturan terkait publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat ini diatur dalam Surat Keputusan Ketua STIE NU Trate Gresik No. 26/SK/STIENU/H/0/IX/2023 dokumen terlampir.

Link Dokumen: https://drive.google.com/file/d/1PHqCy6tgWG38kWzpWgMs9hGmLeuHXEGl/view?usp=drive_link

PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN DATA SINTA

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi bagi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi dimohon untuk menginformasikan kepada para dosen untuk
    memutakhirkan data pada SINTA yang meliputi:
  • Scopus ID, Web of Science ID, dan Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi
    secara mandiri;
  • Data kekayaan intelektual;
  • Produk dan prototipe;
  • Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
  • Buku
  1. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi dimohon untuk memutakhirkan data penelitian dan
    pengabdian kepada masyarakat (pendanaan internal, eksternal, luar negeri/internasional);
  2. Verifikator SINTA (Perguruan Tinggi dan LPPM) agar melakukan verifikasi dan validasi data
    secara akurat;
  3. Pemutakhiran data pada SINTA dapat dilakukan hingga 31 Oktober 2023.